Minggu, 12 Januari 2020

ETIKA PROFESI

          Apa yang dimaksud dengan etika profesi (professional ethics)? Secara umum, pengertian etika profesi adalah suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia.
Etika profesi atau kode etik profesi sangat berhubungan dengan bidang pekerjaan tertentu yang berhubungan langsung dengan masyarakat atau konsumen. Konsep etika tersebut harus disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berada di lingkup kerja tertentu, misalnya; dokter, jurnalistik dan pers, guru, engineering (rekayasa), ilmuwan, dan profesi lainnya.
Kode etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, kode etik profesi dibuat agar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
Berikut merupakan etika profesi menurut para ahli:
1. Anang Usman, SH., MSi,
Menurut Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama
2. Siti Rahayu
Menurut Siti Rahayu (2010), pengertian etika profesi adalah kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut.
3. Kaiser
Menurut Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7), pengertian etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Fungsi Etika Profesi
Dibawah ini merupakan fungsi etika profesi diantaranya sebagai berikut:
·       Sebagai pedoman bagi seluruh anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
·       Sebagai sebuah alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap profesi tertentu.
·       Sebagai sarana untuk dapat mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika didalam keanggotaan suatu profesi.
Tujuan Etika Profesi
Dibawah ini merupakan tujuan kode etik profesi diantaranya sebagai berikut :
·       Untuk menjunjung tinggi martabat suatu profesi.
·       Untuk menjaga serta juga mengelola kesejahteraan anggota profesi.
·       Untuk dapat meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
·       Untuk membantu meningkatkan mutu profesi.
·       Untuk meningkatkan pelayanan profesi itu di atas keuntungan pribadi.
·       Untuk menentukan standar baku bagi profesi.
·       Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan juga terjalin dengan erat.
Contoh Etika Profesi
Berikut ini beberapa contoh kode etik dari profesi kedokteran:
Kewajiban Dokter, diantaranya ialah :
·       Memberikan pelayanan medis itu sesuai dengan standar prosedur operasional dan juga kebutuhan medis pasien.
·       Memberikan rujukan bagi pasien ke rumah sakit lain yang lebih ahli apabila diperlukan.
·       Menjaga rahasia sang pasien, bahkan juga setelah pasien tersebut meninggal dunia.
·       Memberikan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali terdapat ada pihak lain yang bertugas serta juga mampu melakukannya.
·       Meningkatkan ilmu pengetahuan pada bidang ilmu kedokteran.
Larangan Bagi Dokter, diantaranya yaitu:
·       Memuji kemampuan atau juga keahlian diri sendiri.
·       Ucapan atau tindakan yang dapat melemahkan daya tahan pasien.
·       Mengumumkan serta juga melakukan teknik kedokteran yang belum diuji kebenarannya.
·       Melepaskan kemandirian profesi karena pengaruh tertentu.
·       Mengambil alih pasien tanpa persetujuan keluarga.
·       Menetapkan imbalan atas jasanya yang secara tidak wajar.
·       Melakukan diskriminasi didalam melakukan pelayanan.
·       Melakukan kolusi dengan perusahaan farmasi.
·       Mengabaikan kesehatannya sendiri.
·       Mengeluarkan keterangan palsu, walau diminta pasien.
·       Melakukan pelecehan seksual terhadap pasien atau juga orang lain.
·    Membocorkan rahasia pasien kepada orang lain.

Sumber :
https://www.maxmanroe.com/vid/karir/etika-profesi.html
https://pendidikan.co.id/etika-profesi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar