Apa yang dimaksud dengan etika
profesi (professional ethics)? Secara
umum, pengertian etika profesi adalah
suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional sebagai bagian integral dari
sikap hidup dalam mengembang tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia.
Etika profesi atau kode etik profesi sangat
berhubungan dengan bidang pekerjaan tertentu yang berhubungan langsung dengan
masyarakat atau konsumen. Konsep etika tersebut harus disepakati bersama oleh
pihak-pihak yang berada di lingkup kerja tertentu, misalnya; dokter,
jurnalistik dan pers, guru, engineering (rekayasa), ilmuwan, dan profesi
lainnya.
Kode etik profesi ini berperan
sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan
tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang tidak benar/ tidak baik
bagi seorang profesional. Dengan kata lain, kode etik profesi dibuat agar
seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan
yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
Berikut merupakan etika profesi menurut
para ahli:
1. Anang
Usman, SH., MSi,
Menurut
Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian
sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan
terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi
yang seksama
2. Siti
Rahayu
Menurut
Siti Rahayu (2010), pengertian etika profesi adalah kode etik untuk profesi
tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut.
3. Kaiser
Menurut
Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7), pengertian etika profesi adalah sikap
hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap
masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Fungsi
Etika Profesi
Dibawah
ini merupakan fungsi etika profesi diantaranya sebagai berikut:
·
Sebagai pedoman bagi seluruh anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
·
Sebagai sebuah alat kontrol sosial bagi
masyarakat umum terhadap profesi tertentu.
·
Sebagai sarana untuk dapat mencegah campur
tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika didalam
keanggotaan suatu profesi.
Tujuan Etika Profesi
Dibawah ini merupakan
tujuan kode etik profesi diantaranya sebagai berikut :
·
Untuk menjunjung tinggi martabat suatu
profesi.
·
Untuk menjaga serta juga mengelola
kesejahteraan anggota profesi.
·
Untuk dapat meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
·
Untuk membantu meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan pelayanan profesi itu
di atas keuntungan pribadi.
·
Untuk menentukan standar baku bagi
profesi.
·
Untuk meningkatkan kualitas organisasi
menjadi lebih profesional dan juga terjalin dengan erat.
Contoh Etika Profesi
Berikut ini beberapa contoh kode etik dari profesi kedokteran:
Kewajiban Dokter, diantaranya ialah :
·
Memberikan pelayanan
medis itu sesuai dengan standar prosedur operasional dan juga kebutuhan medis
pasien.
·
Memberikan rujukan bagi
pasien ke rumah sakit lain yang lebih ahli apabila diperlukan.
·
Menjaga rahasia sang
pasien, bahkan juga setelah pasien tersebut meninggal dunia.
·
Memberikan pertolongan
darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali terdapat ada pihak lain yang bertugas
serta juga mampu melakukannya.
·
Meningkatkan ilmu
pengetahuan pada bidang ilmu kedokteran.
Larangan Bagi Dokter,
diantaranya yaitu:
·
Memuji kemampuan atau
juga keahlian diri sendiri.
·
Ucapan atau tindakan
yang dapat melemahkan daya tahan pasien.
·
Mengumumkan serta juga
melakukan teknik kedokteran yang belum diuji kebenarannya.
·
Melepaskan kemandirian
profesi karena pengaruh tertentu.
·
Mengambil alih pasien
tanpa persetujuan keluarga.
·
Menetapkan imbalan atas
jasanya yang secara tidak wajar.
·
Melakukan diskriminasi
didalam melakukan pelayanan.
·
Melakukan kolusi dengan
perusahaan farmasi.
·
Mengabaikan kesehatannya
sendiri.
·
Mengeluarkan keterangan
palsu, walau diminta pasien.
·
Melakukan pelecehan
seksual terhadap pasien atau juga orang lain.
· Membocorkan rahasia pasien kepada orang lain.Sumber :
https://www.maxmanroe.com/vid/karir/etika-profesi.html
https://pendidikan.co.id/etika-profesi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar