Hak
Merek
Sejarah merek
Merek menurut UU nomor
15 tahun 2001 tentang merek adalah tanda yang berupa
gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka, susunan warna atau kombinasi yang
memiliki daya pembeda. Peraturan merek pertama kali diterapkan di inggris hasil adopsi dari perancis tahun 1857, dan
kemudian membuat peraturan tersendiri yakni Merchandise act tahun 1862
yang berbasis hukum pidana. Tahun 1883 berlaku konvensi paris mengenai hak
milik industri. Tahun 1973 lahir pula perjanjian madrid yakni perjanjian
internasional (Trademark Registration Treaty)
Syarat merek
1. Memiliki
daya pembeda
- Merupakan tanda pada barang atau
jasa
- Tidak bertentangan dengan moralitas
agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
- Bukan menjadi milik umum
- Tidak berupa keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran
Fungsi merek
- Pembeda
- Jaminan Reputasi
- Promosi
- Rangsangan Investasi dan
Pertumbuhan Industri
Sistem-sistem
pendaftaran merek
Sistem Deklaratif, Sistem
pasif memberikan asumsi bahwa pihak yang mereknya terdaftar adalah pihak yang
berhak atas merek tersebut sebagai
pemakai pertamanya
Sistem Konstitutif, pihak
yang berhak atas atas merek tersebut adalah pihak yang telah mendaftarkan
mereknya.
Undang-Undang
Perindustrian
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1984 tentang Perindustrian yang sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma
pembangunan industri.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tantang Perindustrian berisi sebagai
berikut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dilaksanaka pembangunan nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi;
1.
bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka
menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju
sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan
sumber daya yang tanggung;
2.
bahwa pembangana industri yang maju diwujudkan melalui penguatan industri
yang mandiri, sehat, dan beradaya asing, dengan mendayagunakan sumber daya
secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh
wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan keajuan dan kesatuan ekonomi
nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur
budaya bangsa dengan menugtamakan kepentingan nasional;
3.
bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perindustrian sudah tidak
sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti
dengan undang-undang yang baru;
4.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hruruf
b, huruf c, dan huruf d perlu memebentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1),
pasal 20, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
2945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1).Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi".
Hukum-hukum hak cipta
-
Pengaturan hak cipta secara internasional
-
Pengaturan hak cipta secara nasional
-
Pengaturan hak cipta eksklusif
-
Hak cipta sebagai kebendaan
-
Hak cipta sebagai materil
-
Stelsel pendaftaran hak cipta
Perlindungan Berner
convention merupakan suatu perjanjian tentang perlindungan karya karya seseorang agar
sang pencipta tersebut mendapatkan kenyamanan serta perlindungan yang sudah jelas dan sudah diatur oleh hokum
serta sudah ada hukumannya agar bila ada orang yang ingin menjiplak karya
seseorang jera dengan perlakuannya.
Jenis-jenis perlindungan Berner
convention
-
Berner 1 yaitu sebagai dasar dari convention ini
yaitu: ‘…being equatly animated by the desire to proted, in as effective and
uniform a mannner as possible, the rights of authors in their literary and
artistic works.”
-
Berner 2 adalah karya-karya sastra dan seni yang
meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau
bentuk pengutaraan apapun.
-
Berner 3 yaitu perlindungan di samping karya-karya asli dari Pencipta pertama,
dilindungi juga karya-karya termasuk: terjemahan, saduran-saduran aransemen
musik dan produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu karya sastra
atau seni, termasuk karya fotografi. Perlindungan menurut Article 5 Berne Convention adalah terutama untuk
perlindungan terhadap orang-orang asing untuk karya-karya mereka di
negaranegara lain daripada negara asal tempat penerbitan pertama ciptaan
mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar