Selasa, 03 Juli 2018

RINGKASAN BAB 4-6


Hak Merek
Sejarah merek
Merek menurut UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka, susunan warna atau kombinasi yang memiliki daya pembeda. Peraturan merek pertama kali diterapkan di inggris  hasil adopsi dari perancis tahun 1857, dan kemudian membuat peraturan tersendiri yakni Merchandise act tahun 1862 yang berbasis hukum pidana. Tahun 1883 berlaku konvensi paris mengenai hak milik industri. Tahun 1973 lahir pula perjanjian madrid yakni perjanjian internasional (Trademark Registration Treaty)
Syarat merek
1.      Memiliki daya pembeda
  1. Merupakan tanda pada barang atau jasa
  2. Tidak bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
  3. Bukan menjadi milik umum
  4. Tidak berupa keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran
Fungsi merek
  1. Pembeda
  2. Jaminan Reputasi
  3. Promosi
  4. Rangsangan Investasi dan Pertumbuhan Industri
Sistem-sistem pendaftaran merek
Sistem Deklaratif, Sistem pasif memberikan asumsi bahwa pihak yang mereknya terdaftar adalah pihak yang berhak atas merek tersebut  sebagai pemakai pertamanya
Sistem Konstitutif, pihak yang berhak atas atas merek tersebut adalah pihak yang telah mendaftarkan mereknya.




Undang-Undang Perindustrian
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tantang Perindustrian berisi sebagai berikut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanaka pembangunan nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi;
1.      bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tanggung;
2.      bahwa pembangana industri yang maju diwujudkan melalui penguatan industri yang mandiri, sehat, dan beradaya asing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan keajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan menugtamakan kepentingan nasional;
3.      bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
4.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hruruf b, huruf c, dan huruf d perlu memebentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;
Mengingat  : 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.



Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Hukum-hukum hak cipta
-          Pengaturan hak cipta secara internasional
-          Pengaturan hak cipta secara nasional
-          Pengaturan hak cipta eksklusif
-          Hak cipta sebagai kebendaan
-          Hak cipta sebagai materil
-          Stelsel pendaftaran hak cipta
Perlindungan Berner convention merupakan suatu perjanjian tentang perlindungan karya karya seseorang agar sang pencipta tersebut mendapatkan kenyamanan serta perlindungan  yang sudah jelas dan sudah diatur oleh hokum serta sudah ada hukumannya agar bila ada orang yang ingin menjiplak karya seseorang jera dengan perlakuannya.
Jenis-jenis perlindungan Berner convention
-          Berner 1 yaitu sebagai dasar dari convention ini yaitu: ‘…being equatly animated by the desire to proted, in as effective and uniform a mannner as possible, the rights of authors in their literary and artistic works.”
-          Berner 2 adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun.
-          Berner 3 yaitu perlindungan di samping karya-karya asli dari Pencipta pertama, dilindungi juga karya-karya termasuk: terjemahan, saduran-saduran aransemen musik dan produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu karya sastra atau seni, termasuk karya fotografi. Perlindungan menurut Article 5 Berne Convention adalah terutama untuk perlindungan terhadap orang-orang asing untuk karya-karya mereka di negaranegara lain daripada negara asal tempat penerbitan pertama ciptaan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar