Selasa, 10 Juli 2018

CONTOH KASUS UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

Kasus pelanggaran undang undang perindustrian

Berikut contoh kasus dari pelanggaran undang-undang perindustrian;
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang akhirnya merampungkan berkas perkara penyidikan penyekapan, penganiayaan, dan perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Berkas perkara tujuh tersangka, yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30), serta dua tersangka lainnya yang masih buron, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Selasa, 11 Juni 2013.

"Penyerahan berkas perkara dilakukan pukul 10.00 tadi pagi," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, kepada Tempo siang ini.

Rolanda mengatakan, dalam merampungkan dan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka tersebut, penyidik melakukan berbagai upaya, seperti memeriksa 52 saksi termasuk Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan; bekas karyawan pabrik panci tersebut; dan saksi-saksi yang terkait kasus perbudakan buruh itu. "Termasuk kami juga jemput bola dengan melakukan pemeriksaan di Cianjur dan Lampung," katanya.

Selain itu, kata Rolanda, Polres Kota Tangerang juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana, dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam menjerat para pelaku perbudakan tersebut.

Para pelaku dijerat enam pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Prang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Satu tambahan pasal, yaitu pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja yang dilakukan oleh Yuki cs, menurut Rolanda, menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. "Jadi kami hanya menjerat enam pasal tersebut," kata dia.

Polres Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan yang diduga dilakukan oleh Yuki dan kawan-kawan pada Jumat, 3 Mei 2013, sekitar pukul 14.00. Di lokasi pabrik, polisi menemukan 25 buruh beserta lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan enam buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Analisis :
Kasus ini memang melanggaru undang undang perindustrian dengan pasal 24 undang undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian dengan isi dari pasalnya yaitu :
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Memang benar cv sinar logam melanggar pasal ini dikarenakan penyekapan, penganiayaan, serta perbudakan seharusnya perusahaan tidak boleh memperlakukan karyawannya seperti itu karena akan memberikan trauma terhadap karyawan tersebut, karyawan harus diperlakukan secara manusiawi sebagai seorang pemimpin dari perusahaa tersebut tidak boleh semena mena terhadap karyawan jangan mentang mentang pemimpin perusahaan yang memberikan gaji dan bisa seenaknya terhadap para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Pada kasus ini bukan hanya pasal 24 saja yang dilanggar tetapi juga melanggar Pasal 351 tentang, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Kasus ini sungguh sangat mencederai perindustrian di Indonesia dan tidak akan terlihat bagus di mata dunia perisdustrian lain kali kita harus menghormati karyawan yang bekerja di perusahaan dan juga tidak semena mena terhadap karyawan tersebut agar menguntungkan untuk perusahaan juga agar lebih maju lagi.

Selasa, 03 Juli 2018

RINGKASAN BAB 4-6


Hak Merek
Sejarah merek
Merek menurut UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka, susunan warna atau kombinasi yang memiliki daya pembeda. Peraturan merek pertama kali diterapkan di inggris  hasil adopsi dari perancis tahun 1857, dan kemudian membuat peraturan tersendiri yakni Merchandise act tahun 1862 yang berbasis hukum pidana. Tahun 1883 berlaku konvensi paris mengenai hak milik industri. Tahun 1973 lahir pula perjanjian madrid yakni perjanjian internasional (Trademark Registration Treaty)
Syarat merek
1.      Memiliki daya pembeda
  1. Merupakan tanda pada barang atau jasa
  2. Tidak bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
  3. Bukan menjadi milik umum
  4. Tidak berupa keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran
Fungsi merek
  1. Pembeda
  2. Jaminan Reputasi
  3. Promosi
  4. Rangsangan Investasi dan Pertumbuhan Industri
Sistem-sistem pendaftaran merek
Sistem Deklaratif, Sistem pasif memberikan asumsi bahwa pihak yang mereknya terdaftar adalah pihak yang berhak atas merek tersebut  sebagai pemakai pertamanya
Sistem Konstitutif, pihak yang berhak atas atas merek tersebut adalah pihak yang telah mendaftarkan mereknya.




Undang-Undang Perindustrian
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tantang Perindustrian berisi sebagai berikut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanaka pembangunan nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi;
1.      bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tanggung;
2.      bahwa pembangana industri yang maju diwujudkan melalui penguatan industri yang mandiri, sehat, dan beradaya asing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan keajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan menugtamakan kepentingan nasional;
3.      bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
4.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hruruf b, huruf c, dan huruf d perlu memebentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;
Mengingat  : 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.



Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Hukum-hukum hak cipta
-          Pengaturan hak cipta secara internasional
-          Pengaturan hak cipta secara nasional
-          Pengaturan hak cipta eksklusif
-          Hak cipta sebagai kebendaan
-          Hak cipta sebagai materil
-          Stelsel pendaftaran hak cipta
Perlindungan Berner convention merupakan suatu perjanjian tentang perlindungan karya karya seseorang agar sang pencipta tersebut mendapatkan kenyamanan serta perlindungan  yang sudah jelas dan sudah diatur oleh hokum serta sudah ada hukumannya agar bila ada orang yang ingin menjiplak karya seseorang jera dengan perlakuannya.
Jenis-jenis perlindungan Berner convention
-          Berner 1 yaitu sebagai dasar dari convention ini yaitu: ‘…being equatly animated by the desire to proted, in as effective and uniform a mannner as possible, the rights of authors in their literary and artistic works.”
-          Berner 2 adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun.
-          Berner 3 yaitu perlindungan di samping karya-karya asli dari Pencipta pertama, dilindungi juga karya-karya termasuk: terjemahan, saduran-saduran aransemen musik dan produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu karya sastra atau seni, termasuk karya fotografi. Perlindungan menurut Article 5 Berne Convention adalah terutama untuk perlindungan terhadap orang-orang asing untuk karya-karya mereka di negaranegara lain daripada negara asal tempat penerbitan pertama ciptaan mereka.