RINGKASAN
MATERI
HUKUM
INDUSTRI BAB 1 & BAB 2
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL dan UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
a.
Hak
Kekayaan Intelektual
Pengertian Haki dari
kelompok 1 yaitu suatu hak milik yang berada dalam ruang teknologi, ilmu
pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannnya bukan terhadap barangnya,
melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu diantaranya berupa
ide. Jadi barang tersebut mendapatkan identitasnya dari pemiliknya atau
penciptanya.
Terdapat ruang lingkup
pada hak kekayaan intelektual menurut TRIPs dapat digolongkan dalam dua lingkup
yaitu :
1.
Hak Cipta (Copy Rights)
Berdasarkan Pasal 1
Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak cipta
adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundangan yang berlaku. Dengan tidak
memperbanyak hasil karya orang lain atau hak cipta orang lain agar tidak
melanggar UU tersebut.
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property
Rights)
Adapun dalam lingkup
hak kekayan industri mencakup. Merek, terdapat hak cipta pada merek yang dibuat
oleh perusahaan industri. Yang kedua Paten yaitu hak ekslusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk
jangka waktu tertentu. Lalu ada juga Rahasia Dagang, dan Desain Industri.
Terdapat pengertian dari Hak Cipta , Hak
Paten, Desain Industri dan Merek
1. Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta biasanya dibuat oleh
perusahaan dan orang sebagai penciptanya dan tidak boleh diklaim oleh orang
lain. Hak cipta bisa ditemukan pada merek produk merek perusahaan tertentu.
2. Hak
Paten
Hak Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
dibidang teknologi. Selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya terhadap pihak lain untuk
melaksanakannya. Untuk medapatkan hak paten dari negara indonesia dapat
didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Rebuplik Indonesia.
3. Desain Industri
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
gabungan dari pada berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan
kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak
ekslusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Hak desain indutri hampir sama dengan hak cipta tapi bedanya hak desain
industri hanya mencangkup desan kalau hak cipta mencangkup segalanya.
4. Merek
Merek adalah suatu “tanda”
yang berupa gambar, nama kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek dapat dibuat oleh suatu
perusahaan dan orang tertentu agar mendapatkan hak cipta dari negara. Jikalau
sudah didaftarkan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan intelektual tidak dapat
ditiru orang lain atau atas persetujuan orang atau perusahaan yang membuat.
b. Undang-undang Hak Cipta
Pada
kali ini undang-undang hak cipta yang berkaitan erat dengan hak cipta itu
sendiri. yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau meperbanyak ciptaanya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Penggunaan
Hak Cipta, perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak
ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun demikian, pencipta maupun
pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran
ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal pengadilan apabila timbul
sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Apabila timbul sengketa
yang mempunyai hak cipta tersebut dapat terlindungi dengan adanya Undang-undang
Hak Cipta.
Terdapat
undang-undang yang mengatur tentang hak cipta yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Negara republik indonesia antara lain. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal
1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002 Bab III pasal 50.
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1. Di indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12. Ciptaan hasil pengalih wujudan seperti
terjemahan, tafsir, sanduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan
karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalm satu media, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III Pasal
50. Di Indonesia jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah
sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali
diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali
disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu tuntuk hak moral
pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh
negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar