Senin, 16 April 2018

RINGKASAN MATERI

RINGKASAN MATERI
HUKUM INDUSTRI BAB 1 & BAB 2
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL dan UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

             a.      Hak Kekayaan Intelektual
Pengertian Haki dari kelompok 1 yaitu suatu hak milik yang berada dalam ruang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannnya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu diantaranya berupa ide. Jadi barang tersebut mendapatkan identitasnya dari pemiliknya atau penciptanya.

Terdapat ruang lingkup pada hak kekayaan intelektual menurut TRIPs dapat digolongkan dalam dua lingkup yaitu :

             1.      Hak Cipta (Copy Rights)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundangan yang berlaku. Dengan tidak memperbanyak hasil karya orang lain atau hak cipta orang lain agar tidak melanggar UU tersebut.

             2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Adapun dalam lingkup hak kekayan industri mencakup. Merek, terdapat hak cipta pada merek yang dibuat oleh perusahaan industri. Yang kedua Paten yaitu hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Lalu ada juga Rahasia Dagang, dan Desain Industri.

Terdapat pengertian dari Hak Cipta , Hak Paten, Desain Industri dan Merek
1.     Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta biasanya dibuat oleh perusahaan dan orang sebagai penciptanya dan tidak boleh diklaim oleh orang lain. Hak cipta bisa ditemukan pada merek produk merek perusahaan tertentu.

2.     Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi. Selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya terhadap pihak lain untuk melaksanakannya. Untuk medapatkan hak paten dari negara indonesia dapat didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Rebuplik Indonesia.

            3.     Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari pada berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak desain indutri hampir sama dengan hak cipta tapi bedanya hak desain industri hanya mencangkup desan kalau hak cipta mencangkup segalanya.

             4.    Merek
Merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek dapat dibuat oleh suatu perusahaan dan orang tertentu agar mendapatkan hak cipta dari negara. Jikalau sudah didaftarkan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan intelektual tidak dapat ditiru orang lain atau atas persetujuan orang atau perusahaan yang membuat.

             b.      Undang-undang Hak Cipta
Pada kali ini undang-undang hak cipta yang berkaitan erat dengan hak cipta itu sendiri. yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau meperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.

Penggunaan Hak Cipta, perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Apabila timbul sengketa yang mempunyai hak cipta tersebut dapat terlindungi dengan adanya Undang-undang Hak Cipta.

Terdapat undang-undang yang mengatur tentang hak cipta yang telah ditetapkan oleh pemerintah Negara republik indonesia antara lain. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002   Bab III pasal 50.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1. Di indonesia, masalah hak cipta diatur dalam undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12. Ciptaan hasil pengalih wujudan seperti terjemahan, tafsir, sanduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalm satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III Pasal 50. Di Indonesia jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu tuntuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar