Minggu, 01 April 2018

MAKALAH UNDANG UNDANG HAK CIPTA


MAKALAH HUKUM INDUSTRI
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA




Disusun Oleh :

Nama/ NPM                                : 1. Aris Ariyanto                                  / 31416081
                                                      2. Gifary Taufik                                 / 33416035
                                                      3. Jio Nanda                                       / 33416732
                                                      4. Muhamad Fathien Naufal              / 34416832
                                                      5. M. Raihan F.A                               / 35416028
                                                      6. Regita Martiyaningsih                    / 36416153
                                                      7. Shabrina Ayu Amalia                     / 38416125
Kelompok                                   : 2 (Dua)
Kelas                                           : 2ID04




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018






KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini berjudul “Undang-Undang Hak Cipta”  yang merupakan tugas mata kuliah Hukum Industri di program studi Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma.
Dalam penyusunan dan penulisan makalah ini, kami telah mendapat banyak bantuan dari berbagai pihak, baik bantuan yang berupa gagasan pemikiran maupun bantuan dukungan moril. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen dan teman- teman kami yang sudah mendukung kami dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
Akhirnya kami menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


                                                                       





Depok, 29 Maret 2018




DAFTAR ISI
COVER.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR........................................................................ii
DAFTAR ISI..................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
 1.1 Latar Belakang Masalah.................................................................... iv
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................. iv
1.3 Tujuan Pembahasan........................................................................... iv
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Cipta........................................................................ 6
2.2 Penggunaan Hak Cipta…….............................................................. 6
2.3 Undang-Undang Hak Cipta…........................................................... 8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................... 9
3.2 Saran...............................................................................................  9
DAFTAR PUSTAKA...................................................................... x












BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Hukum industri adalah  ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Dalam hukum industri terdapat materi yang membahas tentang undang-undang hak cipta.
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 serta Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 200.

1.2        Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang, perlu dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa itu hak cipta?
2.      Bagaimana penggunaan hak cipta di Indonesia?
3.      Apa saja undang-undang yang mengatur tentang hak cipta?



1.3        Tujuan Penulisan
Ada beberapa tujuan dalam penulisan makalah ini, yaitu:
1.      Untuk mengetahui pengertian dari hak cipta
2.      Untuk mengetahui penggunaan dari hak cipta
3.      Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur tentang hak cipta


BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Hak Cipta
            Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

2.2       Penggunaan Hak Cipta
            Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada penciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.
            Dalam penggunaannya, perlindungan hak cipta mencakup, yaitu:
1.      Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
2.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7.      Arsitektur
8.      Peta
9.      Seni batik
10.  Fotografi
11.  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujud.

2.3       Undang-undang Hak Cipta
Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang hak cipta, yaitu:
1.      Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2.      Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
3.      Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).























BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.

Saran
Makalah ini membuat penulis mendapatkan pengalaman yang sangat berharga mengenai hak cipta. Penulis menyarankan kepada pembaca agar mempelajari dengan baik isi dari makalah ini.

















DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar