MAKALAH
HUKUM INDUSTRI
“UNDANG-UNDANG HAK CIPTA”
“UNDANG-UNDANG HAK CIPTA”
Disusun
Oleh :
Nama/ NPM
: 1. Aris Ariyanto / 31416081
2. Gifary Taufik / 33416035
3.
Jio Nanda / 33416732
4.
Muhamad Fathien Naufal / 34416832
5.
M. Raihan F.A / 35416028
6.
Regita Martiyaningsih / 36416153
7.
Shabrina Ayu Amalia /
38416125
Kelompok :
2 (Dua)
Kelas :
2ID04
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya
terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini. Makalah ini berjudul “Undang-Undang
Hak Cipta” yang merupakan tugas mata
kuliah Hukum Industri di program studi Teknik
Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma.
Dalam penyusunan dan
penulisan makalah ini, kami telah mendapat banyak bantuan dari berbagai pihak,
baik bantuan yang berupa gagasan pemikiran maupun bantuan dukungan
moril. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini penulis mengucapkan
terima kasih kepada Dosen dan teman- teman kami yang sudah mendukung kami dalam
menyelesaikan tugas makalah ini.
Akhirnya kami menyadari
bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam
penulisan makalah ini, oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca demi kesempurnaan
makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Depok, 29 Maret 2018
DAFTAR
ISI
COVER..............................................................................................
i
KATA
PENGANTAR........................................................................ii
DAFTAR
ISI.....................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah.................................................................... iv
1.2 Rumusan
Masalah..............................................................................
iv
1.3 Tujuan Pembahasan........................................................................... iv
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hak Cipta........................................................................ 6
2.2 Penggunaan
Hak Cipta…….............................................................. 6
2.3 Undang-Undang
Hak Cipta…........................................................... 8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................... 9
3.2 Saran...............................................................................................
9
DAFTAR PUSTAKA......................................................................
x
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang
berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Dalam hukum industri
terdapat materi yang membahas tentang undang-undang hak cipta.
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau
pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang
tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas
manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra. Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana
yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 serta Pasal 72
undang-undang No. 19 Tahun 200.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang, perlu dirumuskan
permasalahan sebagai berikut:
1.
Apa itu hak cipta?
2.
Bagaimana
penggunaan hak cipta di Indonesia?
3.
Apa saja
undang-undang yang mengatur tentang hak cipta?
1.3
Tujuan Penulisan
Ada beberapa tujuan dalam penulisan makalah ini,
yaitu:
1.
Untuk mengetahui
pengertian dari hak cipta
2.
Untuk mengetahui
penggunaan dari hak cipta
3.
Untuk mengetahui
undang-undang yang mengatur tentang hak cipta
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
“ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis
lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,
siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
2.2 Penggunaan
Hak Cipta
Perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhada penciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak
diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk
yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir
berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu
dapatdilihat, dibaca atau didengar.
Dalam
penggunaannya, perlindungan hak cipta mencakup, yaitu:
1.
Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain
2.
Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3.
Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.
Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks
5.
Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
6.
Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan
7.
Arsitektur
8.
Peta
9.
Seni batik
10. Fotografi
11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya
lain dari hasil pengalih wujud.
2.3 Undang-undang
Hak Cipta
Ada
beberapa undang-undang yang mengatur tentang hak cipta, yaitu:
1. Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yang berlaku
saat ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2. Ciptaan
hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli (UU 19/2002 pasal 12).
3. Di
Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang
hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali
diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama
kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral
pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh
Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU
19/2002 bab III dan pasal 50).
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang Hak
Cipta, yang berlaku saat ini, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Saran
Makalah
ini membuat penulis mendapatkan pengalaman yang sangat berharga mengenai hak
cipta. Penulis menyarankan kepada pembaca agar mempelajari dengan baik isi dari
makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar