Senin, 23 April 2018

ARTIKEL KASUS


Studi Kasus 1
Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. "Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015). Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul. Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai. Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Sumber Studi Kasus :
Tanggapan :
Tanggapan saya tentang studi kasusu ini seharusnya inul vista tidak boleh dengan enaknya saja dengan menyalin lagu tanpa memberi royalti kepada pencipta atau penyanyi lagu tersebut karena membuat lagu itu tidak mudah dan tidak sedikit uang juga untuk merekam lagu tersebut di dapur rekaman alhasil inul vista dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan melanggar Undang-undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta oleh pelapor yaitu Nagaswara. Jadi kalau sebuah tempat hiburan karaoke menyalin lagu-lagu yang ada pada daftar list di tempat tersebut diharuskan membayar royalti pada pencipta atau penyanyi lagu tersebut agar tidak terjadi lagi kejadian yang seperti ini dan perindustrian musik Indonesia pun semakin maju dan semakin mensejahterakan orang-orang yang terjun pada profesi tersebut.


Studi Kasus 2
Kasus Pembajakan Software (CD)  di JAKARTA
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran  Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah ) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Sumber Studi Kasus :
Tanggapan :
Tanggapan saya tentang studi kasus ini seharusnya mall besar seperti Mall Ambasador dan Ratu Plasa harus lebih selektif lagi dalam melakukan tes terhadap barang yang masuk ke mall tersebut apabila terdapat barang bajakan harusnya ditindak dengan tegas, apalagi dalam kasus ini didapati CD Software bajakan yang dijual bebas pada kedua mall tersebut yang dijual dengan harga Rp.50.000-Rp.60.000 padahal harga asli dari CD tersebut seharga Rp. 1.000.000 tentu ini sangat merugikan untuk pembuat bisnis pada CD Software tersebut karena pasti customer lebih memilih harga yang lebih murah dan CD yang berharga mahal dan asli tersebut dipastikan sepi pelanggan maka dari itu BSA  (Business Software Association) melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual karena pembajakan CD Software ini telah merugikan banyak orang dan juga melanngar Undang-undang Pasal 72 ayat 2. jadi semoga tidak terjadi lagi kejadian seperti ini lagi karena merugikan banyak orang bukan hanya pembuat CD Software saja tapi customer juga bisa dirugikan karena barang bajakan juga tidak akan bertahan lama dibandingkan barang yang aslinya dan kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual harusnya lebih giat lagi sidak ke pasar-pasar atau mall-mall agar tidak terulang kejadian seperti ini lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar