Senin, 23 April 2018

ARTIKEL KASUS


Studi Kasus 1
Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. "Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015). Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul. Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai. Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Sumber Studi Kasus :
Tanggapan :
Tanggapan saya tentang studi kasusu ini seharusnya inul vista tidak boleh dengan enaknya saja dengan menyalin lagu tanpa memberi royalti kepada pencipta atau penyanyi lagu tersebut karena membuat lagu itu tidak mudah dan tidak sedikit uang juga untuk merekam lagu tersebut di dapur rekaman alhasil inul vista dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan melanggar Undang-undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta oleh pelapor yaitu Nagaswara. Jadi kalau sebuah tempat hiburan karaoke menyalin lagu-lagu yang ada pada daftar list di tempat tersebut diharuskan membayar royalti pada pencipta atau penyanyi lagu tersebut agar tidak terjadi lagi kejadian yang seperti ini dan perindustrian musik Indonesia pun semakin maju dan semakin mensejahterakan orang-orang yang terjun pada profesi tersebut.


Studi Kasus 2
Kasus Pembajakan Software (CD)  di JAKARTA
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran  Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah ) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Sumber Studi Kasus :
Tanggapan :
Tanggapan saya tentang studi kasus ini seharusnya mall besar seperti Mall Ambasador dan Ratu Plasa harus lebih selektif lagi dalam melakukan tes terhadap barang yang masuk ke mall tersebut apabila terdapat barang bajakan harusnya ditindak dengan tegas, apalagi dalam kasus ini didapati CD Software bajakan yang dijual bebas pada kedua mall tersebut yang dijual dengan harga Rp.50.000-Rp.60.000 padahal harga asli dari CD tersebut seharga Rp. 1.000.000 tentu ini sangat merugikan untuk pembuat bisnis pada CD Software tersebut karena pasti customer lebih memilih harga yang lebih murah dan CD yang berharga mahal dan asli tersebut dipastikan sepi pelanggan maka dari itu BSA  (Business Software Association) melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual karena pembajakan CD Software ini telah merugikan banyak orang dan juga melanngar Undang-undang Pasal 72 ayat 2. jadi semoga tidak terjadi lagi kejadian seperti ini lagi karena merugikan banyak orang bukan hanya pembuat CD Software saja tapi customer juga bisa dirugikan karena barang bajakan juga tidak akan bertahan lama dibandingkan barang yang aslinya dan kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual harusnya lebih giat lagi sidak ke pasar-pasar atau mall-mall agar tidak terulang kejadian seperti ini lagi.

Senin, 16 April 2018

RINGKASAN MATERI

RINGKASAN MATERI
HUKUM INDUSTRI BAB 1 & BAB 2
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL dan UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

             a.      Hak Kekayaan Intelektual
Pengertian Haki dari kelompok 1 yaitu suatu hak milik yang berada dalam ruang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannnya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu diantaranya berupa ide. Jadi barang tersebut mendapatkan identitasnya dari pemiliknya atau penciptanya.

Terdapat ruang lingkup pada hak kekayaan intelektual menurut TRIPs dapat digolongkan dalam dua lingkup yaitu :

             1.      Hak Cipta (Copy Rights)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundangan yang berlaku. Dengan tidak memperbanyak hasil karya orang lain atau hak cipta orang lain agar tidak melanggar UU tersebut.

             2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Adapun dalam lingkup hak kekayan industri mencakup. Merek, terdapat hak cipta pada merek yang dibuat oleh perusahaan industri. Yang kedua Paten yaitu hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Lalu ada juga Rahasia Dagang, dan Desain Industri.

Terdapat pengertian dari Hak Cipta , Hak Paten, Desain Industri dan Merek
1.     Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta biasanya dibuat oleh perusahaan dan orang sebagai penciptanya dan tidak boleh diklaim oleh orang lain. Hak cipta bisa ditemukan pada merek produk merek perusahaan tertentu.

2.     Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi. Selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya terhadap pihak lain untuk melaksanakannya. Untuk medapatkan hak paten dari negara indonesia dapat didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Rebuplik Indonesia.

            3.     Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari pada berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak desain indutri hampir sama dengan hak cipta tapi bedanya hak desain industri hanya mencangkup desan kalau hak cipta mencangkup segalanya.

             4.    Merek
Merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek dapat dibuat oleh suatu perusahaan dan orang tertentu agar mendapatkan hak cipta dari negara. Jikalau sudah didaftarkan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan intelektual tidak dapat ditiru orang lain atau atas persetujuan orang atau perusahaan yang membuat.

             b.      Undang-undang Hak Cipta
Pada kali ini undang-undang hak cipta yang berkaitan erat dengan hak cipta itu sendiri. yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau meperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.

Penggunaan Hak Cipta, perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Apabila timbul sengketa yang mempunyai hak cipta tersebut dapat terlindungi dengan adanya Undang-undang Hak Cipta.

Terdapat undang-undang yang mengatur tentang hak cipta yang telah ditetapkan oleh pemerintah Negara republik indonesia antara lain. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002   Bab III pasal 50.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1. Di indonesia, masalah hak cipta diatur dalam undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12. Ciptaan hasil pengalih wujudan seperti terjemahan, tafsir, sanduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalm satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III Pasal 50. Di Indonesia jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu tuntuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
      

Minggu, 01 April 2018

PPT UNDANG UNDANG HAK CIPTA

MAKALAH UNDANG UNDANG HAK CIPTA


MAKALAH HUKUM INDUSTRI
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA




Disusun Oleh :

Nama/ NPM                                : 1. Aris Ariyanto                                  / 31416081
                                                      2. Gifary Taufik                                 / 33416035
                                                      3. Jio Nanda                                       / 33416732
                                                      4. Muhamad Fathien Naufal              / 34416832
                                                      5. M. Raihan F.A                               / 35416028
                                                      6. Regita Martiyaningsih                    / 36416153
                                                      7. Shabrina Ayu Amalia                     / 38416125
Kelompok                                   : 2 (Dua)
Kelas                                           : 2ID04




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018






KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini berjudul “Undang-Undang Hak Cipta”  yang merupakan tugas mata kuliah Hukum Industri di program studi Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma.
Dalam penyusunan dan penulisan makalah ini, kami telah mendapat banyak bantuan dari berbagai pihak, baik bantuan yang berupa gagasan pemikiran maupun bantuan dukungan moril. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen dan teman- teman kami yang sudah mendukung kami dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
Akhirnya kami menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


                                                                       





Depok, 29 Maret 2018




DAFTAR ISI
COVER.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR........................................................................ii
DAFTAR ISI..................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
 1.1 Latar Belakang Masalah.................................................................... iv
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................. iv
1.3 Tujuan Pembahasan........................................................................... iv
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Cipta........................................................................ 6
2.2 Penggunaan Hak Cipta…….............................................................. 6
2.3 Undang-Undang Hak Cipta…........................................................... 8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................... 9
3.2 Saran...............................................................................................  9
DAFTAR PUSTAKA...................................................................... x












BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Hukum industri adalah  ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Dalam hukum industri terdapat materi yang membahas tentang undang-undang hak cipta.
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 serta Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 200.

1.2        Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang, perlu dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa itu hak cipta?
2.      Bagaimana penggunaan hak cipta di Indonesia?
3.      Apa saja undang-undang yang mengatur tentang hak cipta?



1.3        Tujuan Penulisan
Ada beberapa tujuan dalam penulisan makalah ini, yaitu:
1.      Untuk mengetahui pengertian dari hak cipta
2.      Untuk mengetahui penggunaan dari hak cipta
3.      Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur tentang hak cipta


BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Hak Cipta
            Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

2.2       Penggunaan Hak Cipta
            Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada penciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.
            Dalam penggunaannya, perlindungan hak cipta mencakup, yaitu:
1.      Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
2.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7.      Arsitektur
8.      Peta
9.      Seni batik
10.  Fotografi
11.  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujud.

2.3       Undang-undang Hak Cipta
Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang hak cipta, yaitu:
1.      Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2.      Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
3.      Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).























BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.

Saran
Makalah ini membuat penulis mendapatkan pengalaman yang sangat berharga mengenai hak cipta. Penulis menyarankan kepada pembaca agar mempelajari dengan baik isi dari makalah ini.

















DAFTAR PUSTAKA