Studi
Kasus 1
Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta
Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta,
menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. "Berkas PT Vizta
Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa
hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa
(17/3/2015). Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan
mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan
pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir,
menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun
terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul. Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai. Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul. Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai. Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Sumber Studi Kasus :
Tanggapan :
Tanggapan saya tentang studi kasusu ini
seharusnya inul vista tidak boleh dengan enaknya saja dengan menyalin lagu
tanpa memberi royalti kepada pencipta atau penyanyi lagu tersebut karena
membuat lagu itu tidak mudah dan tidak sedikit uang juga untuk merekam lagu
tersebut di dapur rekaman alhasil inul vista dilaporkan ke Bareskrim Polri
dengan melanggar Undang-undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49
Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta oleh pelapor yaitu Nagaswara.
Jadi kalau sebuah tempat hiburan karaoke menyalin lagu-lagu yang ada pada
daftar list di tempat tersebut diharuskan membayar royalti pada pencipta atau
penyanyi lagu tersebut agar tidak terjadi lagi kejadian yang seperti ini dan
perindustrian musik Indonesia pun semakin maju dan semakin mensejahterakan
orang-orang yang terjun pada profesi tersebut.
Studi
Kasus 2
Kasus Pembajakan Software (CD) di
JAKARTA
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association)
dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2
tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).
Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno
Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI.
Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business
Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan
yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan
ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang
berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para
penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000
sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya.
Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi
pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh
Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan,
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam
penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan Pasal 72
ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda
paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah ) dan tidak menutup
kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka
diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan
kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk
tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak
memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk
menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar
Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Sumber Studi Kasus :
Tanggapan :
Tanggapan saya tentang studi kasus ini
seharusnya mall besar seperti Mall Ambasador dan Ratu Plasa harus lebih
selektif lagi dalam melakukan tes terhadap barang yang masuk ke mall tersebut
apabila terdapat barang bajakan harusnya ditindak dengan tegas, apalagi dalam
kasus ini didapati CD Software bajakan yang dijual bebas pada kedua mall
tersebut yang dijual dengan harga Rp.50.000-Rp.60.000 padahal harga asli dari
CD tersebut seharga Rp. 1.000.000 tentu ini sangat merugikan untuk pembuat
bisnis pada CD Software tersebut karena pasti customer lebih memilih harga yang
lebih murah dan CD yang berharga mahal dan asli tersebut dipastikan sepi
pelanggan maka dari itu BSA (Business Software Association) melaporkan
hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual karena
pembajakan CD Software ini telah merugikan banyak orang dan juga melanngar
Undang-undang Pasal 72 ayat 2. jadi semoga tidak terjadi lagi kejadian seperti
ini lagi karena merugikan banyak orang bukan hanya pembuat CD Software saja
tapi customer juga bisa dirugikan karena barang bajakan juga tidak akan
bertahan lama dibandingkan barang yang aslinya dan kepada Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual harusnya lebih giat lagi sidak ke pasar-pasar atau mall-mall
agar tidak terulang kejadian seperti ini lagi.
