Selasa, 10 Juli 2018

CONTOH KASUS UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

Kasus pelanggaran undang undang perindustrian

Berikut contoh kasus dari pelanggaran undang-undang perindustrian;
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang akhirnya merampungkan berkas perkara penyidikan penyekapan, penganiayaan, dan perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Berkas perkara tujuh tersangka, yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30), serta dua tersangka lainnya yang masih buron, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Selasa, 11 Juni 2013.

"Penyerahan berkas perkara dilakukan pukul 10.00 tadi pagi," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, kepada Tempo siang ini.

Rolanda mengatakan, dalam merampungkan dan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka tersebut, penyidik melakukan berbagai upaya, seperti memeriksa 52 saksi termasuk Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan; bekas karyawan pabrik panci tersebut; dan saksi-saksi yang terkait kasus perbudakan buruh itu. "Termasuk kami juga jemput bola dengan melakukan pemeriksaan di Cianjur dan Lampung," katanya.

Selain itu, kata Rolanda, Polres Kota Tangerang juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana, dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam menjerat para pelaku perbudakan tersebut.

Para pelaku dijerat enam pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Prang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Satu tambahan pasal, yaitu pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja yang dilakukan oleh Yuki cs, menurut Rolanda, menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. "Jadi kami hanya menjerat enam pasal tersebut," kata dia.

Polres Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan yang diduga dilakukan oleh Yuki dan kawan-kawan pada Jumat, 3 Mei 2013, sekitar pukul 14.00. Di lokasi pabrik, polisi menemukan 25 buruh beserta lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan enam buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Analisis :
Kasus ini memang melanggaru undang undang perindustrian dengan pasal 24 undang undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian dengan isi dari pasalnya yaitu :
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Memang benar cv sinar logam melanggar pasal ini dikarenakan penyekapan, penganiayaan, serta perbudakan seharusnya perusahaan tidak boleh memperlakukan karyawannya seperti itu karena akan memberikan trauma terhadap karyawan tersebut, karyawan harus diperlakukan secara manusiawi sebagai seorang pemimpin dari perusahaa tersebut tidak boleh semena mena terhadap karyawan jangan mentang mentang pemimpin perusahaan yang memberikan gaji dan bisa seenaknya terhadap para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Pada kasus ini bukan hanya pasal 24 saja yang dilanggar tetapi juga melanggar Pasal 351 tentang, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Kasus ini sungguh sangat mencederai perindustrian di Indonesia dan tidak akan terlihat bagus di mata dunia perisdustrian lain kali kita harus menghormati karyawan yang bekerja di perusahaan dan juga tidak semena mena terhadap karyawan tersebut agar menguntungkan untuk perusahaan juga agar lebih maju lagi.

Selasa, 03 Juli 2018

RINGKASAN BAB 4-6


Hak Merek
Sejarah merek
Merek menurut UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka, susunan warna atau kombinasi yang memiliki daya pembeda. Peraturan merek pertama kali diterapkan di inggris  hasil adopsi dari perancis tahun 1857, dan kemudian membuat peraturan tersendiri yakni Merchandise act tahun 1862 yang berbasis hukum pidana. Tahun 1883 berlaku konvensi paris mengenai hak milik industri. Tahun 1973 lahir pula perjanjian madrid yakni perjanjian internasional (Trademark Registration Treaty)
Syarat merek
1.      Memiliki daya pembeda
  1. Merupakan tanda pada barang atau jasa
  2. Tidak bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
  3. Bukan menjadi milik umum
  4. Tidak berupa keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran
Fungsi merek
  1. Pembeda
  2. Jaminan Reputasi
  3. Promosi
  4. Rangsangan Investasi dan Pertumbuhan Industri
Sistem-sistem pendaftaran merek
Sistem Deklaratif, Sistem pasif memberikan asumsi bahwa pihak yang mereknya terdaftar adalah pihak yang berhak atas merek tersebut  sebagai pemakai pertamanya
Sistem Konstitutif, pihak yang berhak atas atas merek tersebut adalah pihak yang telah mendaftarkan mereknya.




Undang-Undang Perindustrian
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tantang Perindustrian berisi sebagai berikut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanaka pembangunan nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi;
1.      bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tanggung;
2.      bahwa pembangana industri yang maju diwujudkan melalui penguatan industri yang mandiri, sehat, dan beradaya asing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan keajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan menugtamakan kepentingan nasional;
3.      bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
4.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hruruf b, huruf c, dan huruf d perlu memebentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;
Mengingat  : 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.



Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Hukum-hukum hak cipta
-          Pengaturan hak cipta secara internasional
-          Pengaturan hak cipta secara nasional
-          Pengaturan hak cipta eksklusif
-          Hak cipta sebagai kebendaan
-          Hak cipta sebagai materil
-          Stelsel pendaftaran hak cipta
Perlindungan Berner convention merupakan suatu perjanjian tentang perlindungan karya karya seseorang agar sang pencipta tersebut mendapatkan kenyamanan serta perlindungan  yang sudah jelas dan sudah diatur oleh hokum serta sudah ada hukumannya agar bila ada orang yang ingin menjiplak karya seseorang jera dengan perlakuannya.
Jenis-jenis perlindungan Berner convention
-          Berner 1 yaitu sebagai dasar dari convention ini yaitu: ‘…being equatly animated by the desire to proted, in as effective and uniform a mannner as possible, the rights of authors in their literary and artistic works.”
-          Berner 2 adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun.
-          Berner 3 yaitu perlindungan di samping karya-karya asli dari Pencipta pertama, dilindungi juga karya-karya termasuk: terjemahan, saduran-saduran aransemen musik dan produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu karya sastra atau seni, termasuk karya fotografi. Perlindungan menurut Article 5 Berne Convention adalah terutama untuk perlindungan terhadap orang-orang asing untuk karya-karya mereka di negaranegara lain daripada negara asal tempat penerbitan pertama ciptaan mereka.

Senin, 14 Mei 2018

PENGAJUAN HAK PATEN


MAKALAH HUKUM INDUSTRI
PENGAJUAN HAK PATEN
TROLLEY SKATE
Disusun Oleh :
Nama Anggota / NPM            : 1. Aris Ariyanto                                (31416081)                 
2. Gifary Taufik                                 (33416035)
3. Jio Nanda                                      (33416732)
4. Muhammad Fathien Naufal          (34416832)
5. Muhammad Raihan F.A                (35416028)
6. Regita Martiyaningsih                   (36416153)
7. Shabrina Ayu Amalia                    (38416125)
Kelompok                               : 2 (Dua)
Kelas                                       : 2ID04







JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pada saat ini alat transportasi bukan hanya dapat dimanfaatkan sebagai alat angkut manusia namun bisa juga digunakan untuk mengangkut barang baik melalui angkutan laut maupun darat dapat digunakan untuk mengangkut barang secara cepat. Menggunakan alat transportasi barang melalui darat dapat membantu memperlancar jalur distribusi barang yang ada dan membuat barang tiba di tempat dengan selamat dan membantu mempercepat waktu perjalanan barang dari satu tempat ke tempat lain.
Alat pemindah bahan (material handling equipment) adalah peralatan yang digunakan untuk memindahkan muatan yang berat dari satu tempat ke tempat lain dalam jarak yang tidak jauh, misalnya pada bagian atau departemen pabrik, pada tempat-tempat penumpukan bahan, lokasi konstruksi, tempat penayimpanan dan pembongkaran muatan dalam jumlah besar, serta jarak tertentu dengan arah pemindahan bahan vertical, horizontal, dan atau kombinasi antara keduanya. Pada alat bantu angkut troli ini pada dasarnya pemakaiannya dengan di dorong dengan tenaga tangan dan juga kaki untuk menjalankan troli tersebut. Oleh karena itu saya berfikir menggabungkat alat skate dengan troli tersebut untuk memudahkan manusia dalam pergerakannya untuk menjalankan troli tersebut sehingga pemakaiannya hanya menggunakan satu kaki untuk mendorong troli dan juga untuk mempercepat jalannya troli. Dan juga saya berfikir untuk menambahkan panjang troli untuk menambah muatan dalam troli tersebut.
1.2  Indentifikasi Masalah
Karena luasnya ruang lingkup dalam bidang ergonomi, maka penulis membatasi masalah yang akan dibahas, pada hal-hal yang menyangkut pada pembuatan dari alat yaitu:
1.      Apakah roda yang digunakan pada skate ini membantu mendorong trolli tersebut ?
2.      Apakah alat ini efisien untuk membantu manusia yang sedang ingin cepat dan banyak muatannya?



1.3  PembatasanMasalah
Agar pembuat alat dan pembahasan di lakukan dengan cermat dan terfokus, maka pembatasan masalah di batasi pada point 1 dan 2 yaitu :
1.      Roda yang digunakan untuk skate yaitu roda kastor yang dapat membantu jalannya troli.
2.      Tingkat efisien alat ini dari segi waktu, tenaga,  muatan, dan biaya.

1.4  Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, identifikasi dan pembatasan masalah diatas perumusan masalah ini sebagai berikut :
1.      Apakah alat ini efisien dan nyaman untuk semua kalangan manusia.

1.5  Tujuan Penelitian
Tujuan pembuatan alat ini adalah:
1.      Untuk membantu meringankan pekerjaan manusia.
2.      Untuk menghemat waktu manusia saat beraktivitas.
1.6  Manfaat Penelitian
1.        Untuk memberitahu kepada masyarakat tentang informasi alat yang dibuat dan juga untuk membantu meringankan pekerjaan manusia.
2.        Dapat diketahui sisi baiknya dari sebuah alat yang peneliti buat.
3.        Dapat memberikan keuntungan pada Masyarakat.







BAB II
KAJIAN TEORI

2.1 Papan Luncur
           Papan luncur adalah sebuah papan yang memiliki empat roda dan digunakan untuk aktivitas meluncur. Papan ini memiliki tenaga yang dipacu dengan mendorong menggunakan satu kaki sementara kaki yang satunya berada di atas papan. Bisa juga sang pengguna berdiri di atasnya sementara papan ini meluncur ke bawah pada sebuah turunan yang curam dan dengan ini menggunakan gaya gravitasi sebagai pemacu.

Gambar 2.1. (Bentuk Skate)
2.2 Pengertian Troli
Trolley merupakan kereta dorong yang berfungsi untuk mempermudah manusia dalam membawa suatu barang dalam jumlah yang banyak. Trolley belanja sekarang dianggap sederhana dan biasa. Beban yang dibawa di dalam Trolley akan menguras energi bagi pengguna.

Gambar 2.2 (Bentuk Fisik Troli)

2.3 Proses Pengereman Pada Trolley
            Kami menciptakan inovasi pada trolley  dengan menambahkan system pengereman hidrolik yang otomatis  pada gagang trolley untuk penegeremannya. Fungsi dari kami ciptakan pengereman tersebut untuk keamaan dan kenyamanan dalam proses perbelanjaan.
2.4 Proses Pergerakan Pada Trolley
Pada proses pergerakan ini kami menambahkan papan luncur untuh mempermudah pergerakan manusia dalam menjalankan troli tersebut. Dan kami memakai penyambung otomatis yang Bekerja seperti dua tangan yang saling menggenggam. Sewaktu dua gerbong mendekat, jari-jarinya saling terbuka. Ketika kedua gerbong saling menabrak, jari-jari itu saling mengunci, dan sebuah kait pun terpasang. Unutuk membuka sambungan itu, kedua gerbong dirapatkan dan tuas pelepas diangkat dengan tangan. Jadi pergerakan trolley tersebut bisa di gerakan kekanan dan kekiri dengan lebih mudah.
2.5 Kerangka Berpikir
1.      Kelelahan saat mendorong trolley
2.      Sulitnya pengereman pada trolley saat bermuatan penuh
3.      Dari 2 point diatas maka dibuatlah ”trolley skate dengan system pengereman.
2.6 Hipotesis
     Berdasarkan Perumusan Masalah diatas maka dapat disimpulkan hipotesis sebagai berikut :
1.      Produk ini dapat meringankan pekerjaan penggunanya.
2.      Dengan ditambahkan system pengereman maka mengurangi energy yang dikeluarkan oleh pengguna.



BAB III
METODELOGI PENELITIAN
3.1 Metode Penelitian
       Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode eksperimen. Metode ini dilakukan untuk mengetahui  manfaat penambahan papan luncur dan pengereman otomatis pada trolley.
3.2 Waktu danTempat Penelitian
       Penelitian dilakukan dirumah salah satu anggota pada tim ADS dari tanggal 12 April 2018 sampai dengan tanggal 15 April 2018.
3.3 AlatdanBahan
      1. Trolley
      2. Papan Luncur
      3. Penyambung otomatis                                                                                   
3.3.1 Alat
Alat yang digunakan adalah sebagai berikut :
No
Nama Alat
Jumlah
Keterangan
1
Alat Las
1

2
Penggaris
1

3
Obeng + dan -
1

4
Tang Potong
1

5
Tang Potong
1


3.3.2 Bahan
Bahan yang digunakan dalam penelitian adalah sebagai berikut
No
Nama Bahan
Jumlah
Keterangan
1
Papan luncur
1

2
Trolley
1

3
Penyambung otomatis
2


3.4      Prosedur Penelitian
           Masalah yang dihadapi yaitu kelelahan manusia dalam mendorong sebuah trolley di minimarket ataupun supermarket dengan munculnya alat ini jadi manusia bisa menghemat tenaganya dalam berbelanja dan pemasangan rem hidrolik untuk menghentikan trolley tersebut yang berjalan dengan cepat dengan adanya rem hidrolik tersebut dapat aman.
3.4.1   Tahap Persiapan
           Dalam tahap persiapan dengan mempersiapkan tempat untuk melakukan penelitian yaitu dengan datang langsung ke tempat perbelanjaan seperti minimarket maupun supermarket, dengan alat yang digunakan yaitu papan skate, trolley, penyambung otomatis dan rem hidrolik dan bahan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penyambung hidrolik yang terbuat dari besi, kayu sebagai bahan dasar dari skate dan trolley yang berbahan stainless.
           Membandingkan Trolley biasa dengan Trolley menggunakan papan seluncur adalah sebagai berikut.
Trolley dengan papan luncur
Keunggulan
Kelemahan
1. Memiliki Rem Otomatis
1. Memiliki batas Max Penggunaan
2. Menghemat Tenaga Manusia
2. Lebih banyak Spare part
3. Mempercepat Dalam Belanja
3.

Trolley biasa adalah sebagai berikut :
Trolley biasa
Keunggulan
Kelemahan
1. Lebih Ringan Berat produk
1. Tidak Memiliki Rem Otomatis
2. Sedikit Spare part
2. Boros Tenaga
3. Tidak Memiliki batas Max penggunaan
3. Lambat dalam Proses perjalanan

3.5 Pengumpulan dan Analisis Data
Analisa data yang di lakukan dengan menggunakan cara kualitatif dan kuantitatif. Analisa kualitatif meliputi hal-hal mengenai kualitas tentang alat Trolley menggunakan papan luncur . Sedangkan kuantitatif digunakan untuk mengukur berapa banyak minat masyarakat terhadap penggunaan alat tersebut.
3.6    Gambar Produk

3.7      Minat Masyarakat
`         Produk yang dihasilkan oleh peneliti pasti menarik minat masyarakat pada produk ini karena dapat menghemat tenaga manusia dalam berbelanja di supermarket ataupun minimarket.




BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
     Dari pembuatan produk ini diharapkan produk yang kami buat dapat berguna dan dimanfaatkan sebagai mana mesitinya oleh para pengguna. Diharapkan produk ini mampu menefisienkan waktu dan tenaga para penggunanya.
4.2 Saran – Saran
Diharapkan akan muncul produk produk yang dikembangkan dari produk saat ini, dengan desain yang lebih minimalis dan dengan manfaat yang lebih banyak.